BAB I
NAMA,
WAKTU, dan TEMPAT
Pasal
1
Nama
Kegiatan ini
bernama MUSYAWARAH BESAR XXIII yang disingkat
MUBES XXIII himpunan mahasiswa jurusan pendidikan
matematika
Pasal
2
Waktu
dan Tempat
Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 24 juli 2013
di kampus unismuh makassar
BAB
II
KEDUDUKAN
Pasal
3
MUSYAWARAH BESAR
(MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN
MATEMATIKAadalah pengambilan keputusan
tertinggi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
BAB
III
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal
4
Penanggung
jawab Musyawarah Besar XXIII (MUBES XXIII)
adalah penhgurus HMJ Pendidikan Matematika, dan Panitia sebagai pelaksana
harian
BAB
IV
Tugas
dan Wewenagng
Pasal
5
MUSYAWARAH BESAR
(MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN
MATEMATIKA bertugas dan berwenang :
a.
Membahas dan menetapkan Pedoman Khusus
dan Pedoman Umum
b.
Membahas dan menetapkan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2012-2013
c.
Memilih dan Menetapkan Ketua HMJ
Pendidikan Matematika Periode 2013-2014
BAB V
PESERTA
Pasal 6
Peserta
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika adalah
semua Mahasiswa Matematika dan undangan
Pasal
7
Status
Peserta
1.
Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika terdiri atas peserta penuh dan
peserta peninjau.
2.
Peserta penuh adalah Mahasiswa
Matematika
3.
Peserta peninjau terdiri atas undangan
dan simpatisan.
BAB VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
8
Hak
Peserta
1.
Peserta penuh memiliki hak suara dan hak
bicara
2.
Peserta peninjau hanya memiliki hak
bicara
3.
Hak suara adalah hak yang dimilki oleh peserta
untuk diperhitungkan suaranya jika sidang
menempuh jalan voting
4.
Hak bicara adalah hak yang dimiliki
peserta untuk menyampaikan saran, sanggahan, dan kritikan dan pendapat.
Pasal
9
Kewajiban
Peserta
Seluruh
peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika berkewajiban:
1. Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2. Menjaga
ketertiban dan kelancaran MUBES XXIII
3. Hadir
5 menit sebelum siding dimulai
4. Meminta
izin secara lisan atau tertulis kepada pimpinan sidang jika ingin meninggalkan
persidangan, dengan ketentuan:
a. Izin
dibawah 15 menit, disampaikan secara lisan
b. Izin
diatas 15 menit, disampaikan secara tertulis
5. Mengisi
daftar hadir
Pasal 10
Sanksi
1. Peserta
yang tidak memenuhi kewajibannya serta melanggar tata tertib dan dapat
menyebabkan gangguan persidangan diberikan peringatan/teguran oleh pimpinan
sidang baik secara lisan maupun tertulis.
2. Peserta
yang telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak dapat diindahkan maka
pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum dan untuk peserta hak
suaranya dinyatakan hilang.
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Jenis-jenis
Persidangan
1.
Sidang
pendahuluan merupakan sidang yang dipimpin oleh steering committee yang
membahas tentang Agenda sidang, tata tertib,
2.
Sidang pleno merupakan sidang yang
bertujuan untuk membahas dan menetapkan keputusan-keputusan dalam Mubes XXIII
3. Sidang
penutup adalah sidang yang terakhir yang akan menutup seluruh rangkaian acara
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika.
Pasal
12
Quorum
1. Sidang
dinyatakan quorum jika dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari peserta Musyawarah
Besar (MUBES XXIII)
2. Apabila
poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda
2 x 5 menit, selanjutnya sidang dikatakn quorum.
BAB
VIII
KEPUTUSAN
Pasal
13
1.
Keputusan diambil melalui musyaarah
untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka
keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
3.
Apabila terjadi suara berimbang maka diadakan mekanisme lobi,
selanjutnya diadakan voting.
4.
Keputusan tetap berlaku hingga ada
keputusan selanjutnya.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 14
Pasal 14
1. MUSYAWARAH
BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan
Matematika ini dilaksanakan sesuai
jenis persidangan dan jadwal acara yang telah ditetapkan
2. Peserta
yang tidak hadir dalam MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika dianggap telah menerima semua
keputusan dan ketetapan Musyawarah Besar (MUBES XXIII).
3. Tata
tertib ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan MUSYAWARAH BESAR (MUBES
XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan
Matematikademi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
4. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan
sidang dengan persetujuan peserta.
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, saya mau tnya kak yang dimaksud Membahas dan menetapkan Pedoman Khusus dan Pedoman Umum itu bagaimana kak?
BalasHapusizin copas sebagai referensi, tidak untuk tujuan komersial!
BalasHapusIjin copas untuk materi diskusi
BalasHapusIjin copas untuk materi diskusi
BalasHapusijin copas untuk materi diskusi
BalasHapusAssalamu'alaikum, mohon izin untuk mengambil sedikit materi ini untuk saya gunakan. terima kasih wassalam.
BalasHapusizin copas ya untuk tujuan diskusi
BalasHapusThanks, jadi dapet buat referensi
BalasHapusTerimakasih, Mohon izin copas untuk referensi.
BalasHapusIZIN COPAS
BalasHapusIzin COPAS sebagai bahan referensi
BalasHapusizin copas ka' buat referensi
BalasHapusijin copas nih buat rusuh di kampus
BalasHapuspunten ijin copas :v
BalasHapusizin copas untuk bahasan diskusi
BalasHapusIzin copas untuk bahas forum mubes
BalasHapusIzin copas om
BalasHapusMohon izin copas sebagai bahan materi
BalasHapusTerima kasih
izin copas min, tdk utk keperluan komersil
BalasHapusmohon izin copas sebagai bahan referensi
BalasHapusterima kasih
izin copas
BalasHapusIjin kopas,terimakasih banyak.GBU
BalasHapusijin copas untuk himpunan
BalasHapus