Rabu, 09 Juli 2014

contoh tata tertib musyawarah besar

BAB I
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama MUSYAWARAH BESAR XXIII yang disingkat MUBES XXIII himpunan mahasiswa jurusan pendidikan matematika
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 juli 2013 di kampus unismuh makassar
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKAadalah  pengambilan keputusan tertinggi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
BAB III
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Penanggung jawab Musyawarah Besar XXIII (MUBES XXIII) adalah penhgurus HMJ Pendidikan Matematika, dan Panitia sebagai pelaksana harian
BAB IV
Tugas dan Wewenagng
Pasal 5
MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA bertugas dan berwenang                 :
a.       Membahas dan menetapkan Pedoman Khusus dan Pedoman Umum
b.      Membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2012-2013
c.       Memilih dan Menetapkan Ketua HMJ Pendidikan Matematika Periode 2013-2014


BAB V
PESERTA
Pasal 6
Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika adalah semua Mahasiswa Matematika dan undangan
Pasal 7
Status Peserta
1.      Peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika terdiri atas peserta penuh dan peserta peninjau.
2.      Peserta penuh adalah Mahasiswa Matematika
3.      Peserta peninjau terdiri atas undangan dan simpatisan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Peserta
1.      Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
3.       Hak suara adalah hak yang dimilki oleh peserta untuk diperhitungkan suaranya jika sidang menempuh jalan voting
4.      Hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta untuk menyampaikan saran, sanggahan, dan kritikan dan pendapat.

Pasal 9
Kewajiban Peserta
Seluruh peserta MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika berkewajiban:
1.      Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2.      Menjaga ketertiban dan kelancaran MUBES XXIII
3.      Hadir 5 menit sebelum siding dimulai
4.      Meminta izin secara lisan atau tertulis kepada pimpinan sidang jika ingin meninggalkan persidangan, dengan ketentuan:
a.       Izin dibawah 15 menit, disampaikan secara lisan
b.      Izin diatas 15 menit, disampaikan secara tertulis
5.      Mengisi daftar hadir

Pasal 10
Sanksi
1.      Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya serta melanggar tata tertib dan dapat menyebabkan gangguan persidangan diberikan peringatan/teguran oleh pimpinan sidang baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Peserta yang telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak dapat diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum dan untuk peserta hak suaranya dinyatakan hilang.

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Jenis-jenis Persidangan
1.      Sidang  pendahuluan merupakan sidang yang dipimpin oleh steering committee yang membahas tentang Agenda sidang, tata tertib,
2.      Sidang pleno merupakan sidang yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan keputusan-keputusan dalam Mubes XXIII
3.      Sidang penutup adalah sidang yang terakhir yang akan menutup seluruh rangkaian acara MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika.
Pasal 12
Quorum
1.      Sidang dinyatakan quorum jika dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari peserta Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda  2 x 5 menit, selanjutnya sidang dikatakn quorum.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 13

1.      Keputusan diambil melalui musyaarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
3.      Apabila terjadi suara  berimbang maka diadakan mekanisme lobi, selanjutnya diadakan voting.
4.      Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14

1.      MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika ini dilaksanakan sesuai jenis persidangan dan jadwal acara yang telah ditetapkan
2.      Peserta yang tidak hadir dalam MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika dianggap telah menerima semua keputusan dan ketetapan Musyawarah Besar (MUBES XXIII).
3.      Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan MUSYAWARAH BESAR (MUBES XXIII) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematikademi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Besar (MUBES XXIII)
4.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.


23 komentar:

  1. Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, saya mau tnya kak yang dimaksud Membahas dan menetapkan Pedoman Khusus dan Pedoman Umum itu bagaimana kak?

    BalasHapus
  2. izin copas sebagai referensi, tidak untuk tujuan komersial!

    BalasHapus
  3. ijin copas untuk materi diskusi

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum, mohon izin untuk mengambil sedikit materi ini untuk saya gunakan. terima kasih wassalam.

    BalasHapus
  5. izin copas ya untuk tujuan diskusi

    BalasHapus
  6. Thanks, jadi dapet buat referensi

    BalasHapus
  7. Terimakasih, Mohon izin copas untuk referensi.

    BalasHapus
  8. Izin COPAS sebagai bahan referensi

    BalasHapus
  9. izin copas ka' buat referensi

    BalasHapus
  10. ijin copas nih buat rusuh di kampus

    BalasHapus
  11. izin copas untuk bahasan diskusi

    BalasHapus
  12. Izin copas untuk bahas forum mubes

    BalasHapus
  13. Mohon izin copas sebagai bahan materi
    Terima kasih

    BalasHapus
  14. izin copas min, tdk utk keperluan komersil

    BalasHapus
  15. mohon izin copas sebagai bahan referensi
    terima kasih

    BalasHapus
  16. Ijin kopas,terimakasih banyak.GBU

    BalasHapus